Profil
- Rabu, 15 Januari 2025
- Berita Pengumuman Sekilas-info
- Administrator
- 0 komentar
MTsN 3 Lombok Barat diawali dengan dibentuknya Madrasah Satu Atap Gunungsari sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI Nomor : DJ.I/207/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Penetapan nama-nama Pondok Pesantren/Yayasan dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri penerima Program Pembangunan Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA) dan keluarnya Izin Operasional dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB Nomor : Kw.19.1/2/224/2011, tanggal 1 Februari 2011. Pembentukan Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA) Gunungsari bersama MIN 2 Lombok Barat dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lombok Barat bagian utara untuk mendapatkan akses pendidikan madrasah yang berkualitas dengan fasilitas yang baik dan dikelola pemerintah. Sebagai langkah awal, pengelolaan administrasi dan pembelajaran digabung dengan pengelolaan MIN Model Sesela (MIN 2 Lobar).
Pada tanggal 23 Mei 2012, keluar Keputusan Dirjen Pendis nomor : DJ.I/ 590/2012 tentang perubahan MTs-SA Gunungsari menjadi Madrasah Tsanawiyah Filial MTsN Kediri (MTsN 2 Lombok Barat) dan kemudian pada tangal 4 Desember 2018 ditetapkan menjadi MTs. Negeri 3 Lombok Barat yang terletak di Jl. Tgh. Arif Kebun Lauk Sesela, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat. Sesuai Keputusan Menteri Agama RI melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 731 Tahun 2018 tentang Penegerian 54 (Lima puluh empat) Madrasah